Hary Tanoesoedibjo Larang RCTI, MNC TV dan Global TV Relay di TV Kabel
Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group memperketat penggunaan channel miliknya. Belum lama ini, pengguna Indihome dihebohkan penghentian tiga stasiun televisi lokal milik MNC Group, seperti RCTI, GlobalTV dan MNC TV yang diduga dampak persaingan di layanan Fixed Broadband.
Tiga stasiun televisi tersebut tidak diperkenankan lagi untuk di-relay atau disiarkan kembali oleh TV kabel. Meski berstatus sebagai saluran Free To Air (FTA), MNC Group mengaku keberatan atas ditayangkannya stasiun-stasiun televisi yang bernaung dibawah perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Hal ini terungkap melalui salah satu surat yang beredar di jejaring sosial. Surat tersebut ditujukan kepada salah satu perusahaan TV Kabel yang berada di Kalimantan Selatan. Dalam surat itu disebutkan, pihak MNC Group merasa keberatan jika perusahaan TV Kabel menayangkan tiga lembaga penyiaran milik mereka, yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, (RCTI), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang menaungi MNC TV dan PT Global Indonesia Bermutu yang membawahi stasiun Global TV.
Sejumlah alasan yang membuat pihak MNC Group melarang penayangan stasiun televisi mereka di TV Kabel, diantaranya terkait izin. Pihak MNC Group menilai, dalam Pasal 12 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mempunyai izin atas program siaran dalam saluran.
Pihak MNC Group mengaku belum mengeluarkan izin terkait re-broadcast atas program-program dari ketiga saluran televisi milik mereka.
Sejumlah perusahaan TV Kabel juga mengaku sudah menerima teguran secara lisan. Sementara, yang sebatas baru mendapat kabar masih akan tetap me-relay ketiga channel hingga adanya surat resmi. “Udah dapat kabar. Tapi, tunggu surat resmilah. Untuk sekarang masih tetap (disiarkan),” ujar salah satu pengusaha TV Kabel yang enggan disebutkan namanya ini.
Selama ini ketiga stasiun televisi MNC Group, yakni RCTI, Global TV dan MNCTV memang terkesan eksklusif. Nyaris tidak ada perusahaan TV berbayar di Indonesia yang menyiarkan ketiga channel tersebut selain pay tv milik mereka sendiri, yakni Indovisions, OkeVisions dan TopTV.
Hanya TransVision perusahaan TV berbayar yang tercatat ‘bisa’ me-relay ketiga channel tersebut. Diduga, ini disebabkan lantaran TransVision juga memiliki dua channel unggulan, TransTV dan Trans7. Kedua channel ini menjadi bagian dari channel lokal favorit yang juga bermukim di TV berbayar milik MNC Group.
Tiga stasiun televisi tersebut tidak diperkenankan lagi untuk di-relay atau disiarkan kembali oleh TV kabel. Meski berstatus sebagai saluran Free To Air (FTA), MNC Group mengaku keberatan atas ditayangkannya stasiun-stasiun televisi yang bernaung dibawah perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Hal ini terungkap melalui salah satu surat yang beredar di jejaring sosial. Surat tersebut ditujukan kepada salah satu perusahaan TV Kabel yang berada di Kalimantan Selatan. Dalam surat itu disebutkan, pihak MNC Group merasa keberatan jika perusahaan TV Kabel menayangkan tiga lembaga penyiaran milik mereka, yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, (RCTI), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang menaungi MNC TV dan PT Global Indonesia Bermutu yang membawahi stasiun Global TV.
Sejumlah alasan yang membuat pihak MNC Group melarang penayangan stasiun televisi mereka di TV Kabel, diantaranya terkait izin. Pihak MNC Group menilai, dalam Pasal 12 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mempunyai izin atas program siaran dalam saluran.
Pihak MNC Group mengaku belum mengeluarkan izin terkait re-broadcast atas program-program dari ketiga saluran televisi milik mereka.
Sejumlah perusahaan TV Kabel juga mengaku sudah menerima teguran secara lisan. Sementara, yang sebatas baru mendapat kabar masih akan tetap me-relay ketiga channel hingga adanya surat resmi. “Udah dapat kabar. Tapi, tunggu surat resmilah. Untuk sekarang masih tetap (disiarkan),” ujar salah satu pengusaha TV Kabel yang enggan disebutkan namanya ini.
Selama ini ketiga stasiun televisi MNC Group, yakni RCTI, Global TV dan MNCTV memang terkesan eksklusif. Nyaris tidak ada perusahaan TV berbayar di Indonesia yang menyiarkan ketiga channel tersebut selain pay tv milik mereka sendiri, yakni Indovisions, OkeVisions dan TopTV.
Hanya TransVision perusahaan TV berbayar yang tercatat ‘bisa’ me-relay ketiga channel tersebut. Diduga, ini disebabkan lantaran TransVision juga memiliki dua channel unggulan, TransTV dan Trans7. Kedua channel ini menjadi bagian dari channel lokal favorit yang juga bermukim di TV berbayar milik MNC Group.
COMMENTS